SINERGI PAPERS - Penyidik Polda Jatim masih mendalami kasus kecelakaan kereta api, yang menabrak mobil di Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
"Kita akan evaluasi siapa yang akan bertanggung jawab dengan Pidana Pasal 359, karena kelalaian sehingga 3 orang meninggal dunia,"kata Kapolda Jatim, Dr Toni Hermanto, M.H, di Surabaya, Senin (26/12/2022).
Menurut Kapolda Jatim, sejauh ini tim penyidik telah memeriksa 15 (Lia Belas) saksi, termasuk saksi korban.
Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional
"Masih pemeriksaan saksi, baik saksi korban, saksi yang di lokasi kejadian dan pihak PT KAI, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan RI,"ucap Toni Hermanto.
Toni Hermanto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dari PT KAI dan KNKT, untuk penjaga palang pintu perlintasan kereta api seharusnya tidak ada kata lalai dalam menjaga palang pintu perlintasan kereta api.
"Seharusnya setiap akan datangnya kereta api dari pihak PPKA (Pemimpin Perjalanan Kereta Api), selalu memberi informasi kepada pejaga palang pintu perlintasan kereta api, bahwa kereta api akan segera melewati perlintasan tersebut baik melalui telepon ataupun genta,"papar Kapolda Jatim.
Kapolda Jatim menambahkan, jika alat bantu tersebut rusak atau tidak berfungsi atau mengalami gangguan, maka penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melakukan tindakan, yakni melapor kepada Stasiun.
"Karena fungsi telpon dan genta baik, sesuai keterangan fakta saksi. Ini diduga adanya kelalaian penjaga palang pintu perlintasan kereta api. Sehingga palang pintu terlambat menutup dan mengakibatkan kereta api Sancaka melaju kencang menabrak kendaraan Kuda,"jelas Toni Hermanto.
Baca Juga: Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4008 Personel Polda Jatim
Kapolda Jatim juga menyebut, bahwa pemeriksaan sementara menunjukkan kereta api tidak bermasalah, sehingga ada dugaan terjadi kesalahan pada sumber daya manusia, yaitu masinis atau asisten masinis.
Namun penyelidikan sementara laporan dari Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi, mengarah ada dugaan saat itu adanya kelalaian petugas kereta api.
"Laporan yang saya terima, dugaan sementara penjaga pintu palang kereta api lalai karena ketiduran. Sehingga terlambat membunyikan genta dan tidak menerima telpon dari PPKA,"imbuh Kapolda Jatim.
Artikel Terkait
Polda Jatim Olah TKP Gudang Repacking Kasus Pupuk Subsidi Menjadi Non Subsidi
Polda Jatim Tetapkan Pimpinanan Khilafatul Muslimin Surabaya Sebagai Tersangka, Ini Kronologinya
Buku Kumpulan Soal Ujian Teori SIM di Launching, Dirlantas Polda Jatim: Mempermudah Masyarakat Berlalulintas
Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah KH Muchtar Mukti dan Istri Dibawa ke Polda Jatim, Baca Ini
Polda Jatim Serahkan MSAT Tersangka Kasus Pencabulan dan Barang Bukti ke Kejati Jatim