Sat Resnarkoba Polres Jombang Ringkus 5 Komplotan Pengedar Narkoba

- Selasa, 10 Januari 2023 | 23:05 WIB
Sat Resnarkoba Polres Jombang meringkus 5 orang komplotan pengedar narkoba dengan barang bukti narkotika sabu sabu dan pil koplo (Rudiyanto/sinergipapers.com)
Sat Resnarkoba Polres Jombang meringkus 5 orang komplotan pengedar narkoba dengan barang bukti narkotika sabu sabu dan pil koplo (Rudiyanto/sinergipapers.com)

 

SINERGI PAPERS - Sat Resnarkoba Polres Jombang, meringkus 5 (Lima) orang pengedar narkoba di sejumlah tempat, yakni dengan barang bukti narkotika sabu-sabu dan obat pil koplo.

Masing-masing pelaku pengedar narkoba yang diringkus, yakni PTN alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25) semuanya warga Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menyampaikan, bahwa kelima orang tersebut ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus peredaran narkoba

Baca Juga: 7 Nakes RSUD Jombang dan 3 Nakes Puskesmas Sumobito Diperiksa Polisi, Ini Kata Kasat Reskrim

"Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima orang pelaku ditahan di Rutan Polres Jombang,"kata AKP Komar Sasmito, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, lima orang pelaku ditangkap pada Minggu (8/1/2023) di tempat yang berbeda. PTN dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung, Desa setempat pukul 22.00 WIB.

"Barang bukti yang diamankan, yakni sabu-sabu 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 0,37 gram, 1 (Satu) unit HP dan Sepeda Motor,"terang AKP Komar Sasmito.

Setelah penangkapan, lanjut AKP Komar Sasmito, petugas Reserse Narkoba menangkap KST di dalam rumahnya Dusun Sumberpelas, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dari tangan buruh pabrik ini, polisi mengamankan 950 (Sembilan Ratus Lima Puluh) butir pil dobel L, uang tunai Rp110.000, serta 1 (Satu) unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba,"imbuhnya. 

Baca Juga: Kasus Dihentikan, Korban Kabel PLN Putus di Jombang Surati Presiden Jokowi, Ini Isi Suratnya

Kasatresnarkoba Polres Jombang menjelaskan, pada Senin (9/1/2022) dini hari pukul 01.03 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Jombang meringkus pelaku DI bin Supriadi, warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan dan PK bin Sulaiman warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.

"Kedua orang pelaku kami tangkap saat di dalam rumahnya DI di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan,"tutur AKP Komar Sasmito.

Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,1 gram; pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram; timbangan elektrik; uang Rp500 ribu dan 2 (Dua) unit Handphone.

Halaman:

Editor: M. Nur Rudiyanto

Sumber: Rudiyanto: Sinergi Papers

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X