SINERGI PAPERS - Sat Resnarkoba Polres Jombang, meringkus 5 (Lima) orang pengedar narkoba di sejumlah tempat, yakni dengan barang bukti narkotika sabu-sabu dan obat pil koplo.
Masing-masing pelaku pengedar narkoba yang diringkus, yakni PTN alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25) semuanya warga Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menyampaikan, bahwa kelima orang tersebut ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: 7 Nakes RSUD Jombang dan 3 Nakes Puskesmas Sumobito Diperiksa Polisi, Ini Kata Kasat Reskrim
"Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima orang pelaku ditahan di Rutan Polres Jombang,"kata AKP Komar Sasmito, Selasa (10/1/2023).
Menurutnya, lima orang pelaku ditangkap pada Minggu (8/1/2023) di tempat yang berbeda. PTN dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung, Desa setempat pukul 22.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan, yakni sabu-sabu 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 0,37 gram, 1 (Satu) unit HP dan Sepeda Motor,"terang AKP Komar Sasmito.
Setelah penangkapan, lanjut AKP Komar Sasmito, petugas Reserse Narkoba menangkap KST di dalam rumahnya Dusun Sumberpelas, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dari tangan buruh pabrik ini, polisi mengamankan 950 (Sembilan Ratus Lima Puluh) butir pil dobel L, uang tunai Rp110.000, serta 1 (Satu) unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba,"imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Dihentikan, Korban Kabel PLN Putus di Jombang Surati Presiden Jokowi, Ini Isi Suratnya
Kasatresnarkoba Polres Jombang menjelaskan, pada Senin (9/1/2022) dini hari pukul 01.03 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Jombang meringkus pelaku DI bin Supriadi, warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan dan PK bin Sulaiman warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.
"Kedua orang pelaku kami tangkap saat di dalam rumahnya DI di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan,"tutur AKP Komar Sasmito.
Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,1 gram; pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram; timbangan elektrik; uang Rp500 ribu dan 2 (Dua) unit Handphone.
Artikel Terkait
8 Oknum Perguruan Pencak Silat yang Viral Keroyok Warga di Jombang Diamankan Polisi
Ahli Hukum UMY Tanggapi Penghentian Penyelidikan Kasus Kabel PLN Putus di Jombang
Selipkan Sabu Dalam Keramik, 2 Warga WNA Asal Iran Diringkus Bareskrim Polri
Video Viral 7 Pesilat Bikin Onar di Stadiun Merdeka Jombang Diringkus Polisi
13 Oknum Perguruan Silat yang Bikin Onar di Perak Jombang Ditangkap Polisi, 5 Orang Ditetapkan Tersangka