SINERGI PAPERS - RUU ASN sah, tapi hanya honorer ini yang akan diangkat tanpa tes tahun ini.
Cek, apakah kamu kamu termasuk?
Untuk menjawab rasa penasaran para honorer, disini kami akan menyajikan informasi lengkap mengenai RUU ASN.
Diangkat menjadi PNS merupakan harapan semua tenaga honorer di seluruh Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke.
Baca Juga: Full Senyum! Hanya penuhi 2 hal ini, para honorer langsung diangkat jadi PNS tanpa tes
Perlu diketahui sebelumnya bahwa nasib honorer kerap kali menjadi isu penting untuk dibahas.
Karena selama ini mereka mengabdi untuk negeri hanya dengan dibayar menggunakan honorarium bulanan.
Oleh karena itu, nasib honorer hingga kini selalu menjadi pusat perhatian publik karena berada dalam ketidakpastian.
Ditambah dengan adanya surat edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menjadi kabar buruk bagi tenaga honorer.
Isi dalam surat tersebut berbunyi bahwasanya pegawai ASN di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPK.
Jika benar begitu maka bagaimana dengan nasib honorer yang selama ini sudah mengabdi?
Memang benar, para honorer ini adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah namun mereka hanya dibayar honorarium setiap bulannya.
Dibalik kebingungan yang melanda para honorer, pemerintah mengeluarkan momentum bahagia melalui RUU ASN.
Berdasarkan RUU ASN terbaru yang akan segera rilis dinyatakan bahwa tenaga honorer dapat diangkat jadi PNS tanpa tes.
Artikel Terkait
Selangkah Lagi Jadi Anggota ASN, Welcome Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes
Ini Jurusan Kuliah yang Selalu Berpeluang Jadi PNS, Ada Jurusan Kamu?
2023 ! Honorer usia 35 sampai 46 Tahun diangkat jadi PNS tanpa tes, bagaimana dengan honorer 18 - 34 Tahun?
BERSYUKUR! honorer usia 35 - 46 Tahun diangkat jadi PNS tanpa tes, apa kabar honorer usia 18 - 34 tahun ?
Full Senyum! Hanya penuhi 2 hal ini, para honorer langsung diangkat jadi PNS tanpa tes