SINERGI PAPERS - Kali ini ada berita bahagia yang datang dari KemenPANRB terkait adanya informasi penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Dimana kali ini Pemerintah melalui MenPANRB yaitu Abdullah Azwar Anas memberikan bocoran informasi terkait 3 opsi terbaik untuk tenaga honorer.
Perlu diketahui bahwa adanya muncul isu penghapusan tenaga honorer mulai berlaku di November 2023 ini dimana informasi ini semakin mengancam kelangsungan honorer.
Baca Juga: RUU ASN sah! tapi hanya honorer ini yang akan diangkat tanpa tes tahun ini, siap siap terima NIP
Namun terkait munculnya isu penghapusan tenaga honorer di November 2023 ini bukan berarti tanpa sebab.
Hal ini dikarenakan berdasarkan surat Menteri PANEB No.B/185/M.SM.02.03/2022 peihal status Kepegawaian di Lingkungan Intansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat Menteri PANRB itu secara garis beras menyebut bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar menentukan status kepegawaian non ASN (non PNS, non PPPK, dna eks Tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Sehingga dengan adanya muncul isu penghapusan tenaga honorer yang mulai tanggal 28 November 2023 ini membawa dampak kecemasan bagi honorer tersebut.
Baca Juga: Full Senyum! Hanya penuhi 2 hal ini, para honorer langsung diangkat jadi PNS tanpa tes
Oleh sebab itulah berharap rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 ini segera dibatalkan.
Sebagai opsinya, para tenaga honorer meminta pemerintah untuk memprioritaskan honorer yang mengabdi puluhan tahun agar diangkat jadi PNS.
Kini muncul kabar terbaru soal nasib honorer tahun 2023?
MenteriPANRB Abdullah Azwar Anas kembali menggelar pertemuan dengan komisi VIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Artikel Terkait
Berikut Syarat Menjadi Guru ASN Daerah untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi, Lengkapi Persyaratannya!
Kemenag Rilis Aplikasi E-Dupak Prahum, Ubaidillah: Untuk Memudahkan ASN Usulkan Kenaikan Pangkatnya
Berita Baik Bagi Guru ASN dan Non ASN, Kemdikbud Ungkap: Akan Dapat Tunjangan Profesi
Simak Berikut Syarat Menjadi Guru ASN Daerah Dapat Tunjangan Sertifikasi