Kamu Pasti Senang! MenPAN RB Bocorkan Tenaga Honorer Non ASN Akan Diangkat Jadi PNS

- Selasa, 7 Februari 2023 | 18:25 WIB
Kamu Pasti Senang! MenPAN RB Bocorkan Tenaga Honorer Non ASN Akan Diangkat Jadi PNS (Instagram @pustaka_lewi)
Kamu Pasti Senang! MenPAN RB Bocorkan Tenaga Honorer Non ASN Akan Diangkat Jadi PNS (Instagram @pustaka_lewi)

SINERGI PAPERS- Kamu Pasti Senang! Ada kabar dari MenPAN RB soal bocoran tenaga honorer non ASN diangkat jadi PNS.

Kabar ini tentunya merupakan angin segar yang dinanti-nantikan para tenaga honorer non ASN.

Seperti yang diketahui bahwa jutaan tenaga honorer non ASN belum diketahui titik terang akan pengangkatan menjadi PNS.

Berlalunya kabar bahwa tenaga honorer akan dihapus, para pekerja non ASN pada setiap instansi cemas akan nasibnya.

Baca Juga: Sepakat! Menpan RB sebut honorer yang terdata di Database BKN langsung jadi ASN 2023, Cek nama kamu sekarang

Mereka khawatir akan nasih ke depannya dan tidak akan diangkat menjadi PNS.

Namun kini kabar gembira menyambut para tenaga honorer non ASN, beberapa bulan lalu Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas bocorkan skema terkait nasib tenaga honorer.

Menteri Anas membeberkan skema nasib tenaga honorer non ASN salah satunya adalah diangkat jadi PNS.

Jika tenaga honorer dihapus, menteri Anas mengatakan telah menyiapkan 3 skema untuk para non ASN, salah satunya adalah diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Fakta Gempa di Turki: Sebabkan Pipa Gas Utama Meledak Hingga Membumbung Tinggi di Langit Turki

Dikutip dari Klikpendidikan.id dari website pasuruankab.go.id pada Selasa 7 Februari 2022, skema untuk para Tenaga Honorer jika dihapus itu diungkapkan Anas di sela-sela menghadiri Haul Al Maghfurloh Kiyai Hamid ke 41 di Ponpes Salafiyah.

Menurut Anas, ketiga skema tersebut yakni mengangkat seluruh Tenaga Honorer alias Non ASN menjadi PNS. Namun tentunya, pengangkatan itu tetap harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Skema yang kedua adalah benar-benar memberhentikan seluruh Tenaga Honorer, mengingat sejak 2018 tidak boleh ada penambahan honorer lagi.

Skema yang ketiga adalah menyelesaikan sesuai skala prioritas pendidikan, kesehatan, baru diikuti bidang yang lain.

Halaman:

Editor: Dadang Harumaya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X