Bongkar Pembuatan Narkotika Rumahan, Brigjen Ahmad Ramadhan: 4 Pelaku Ditangkap

- Selasa, 7 Februari 2023 | 22:29 WIB
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri, membongkar dapur atau laboratorium ilegal, Pembuatan Narkotika rumahan di Jakarta Pusat (Divisi Humas Polri)
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri, membongkar dapur atau laboratorium ilegal, Pembuatan Narkotika rumahan di Jakarta Pusat (Divisi Humas Polri)

 

 

SINERGI PAPERS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, membongkar dapur atau laboratorium ilegal, pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu pelaku dari empat pelaku. Setelah itu dikembangkan dan tertangkap empat,"terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (07/1/2023).

Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pada rumah dua lantai tersebut dijadikan 4 pelaku dalam pembuatan narkotika, untuk diedarkan kepada para konsumen. 

Baca Juga: Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Pelaku Pengrusakan di Kantor Arema FC Malang

"Rumah tersebut tertutup, sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di area sekelilingnya. Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk. Sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang,"imbuh Brigjen Ahmad Ramadhan.

Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, dari empat pelaku, ternyata dua di antaranya merupakan seorang Napi, yakni SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30).

“Dari empat pelaku ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan,"kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan, ekstasi tersebut dimasak oleh SP dengan campuran sejumlah obat-obatan sebelum mereka mengedarkan ke para konsumen.

Adapun dalam kasus narkotika ini, penyidik menyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari pelaku SP, 37 gram tembakau sintesis dari pelaku MR, peralatan kitchen lab dan alat komunikasi.

Akibatnya, para pelaku dikenai Pasal terkait narkotika golongan dua, yaitu ekstasi Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati. 

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kronologi MSA Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

“Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132, ancaman pidananya penjara seumur hidup dan itu terkait dengan narkotika golongan dua,"pungkas Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.***

Halaman:

Editor: M. Nur Rudiyanto

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X