Alhamdulillah! Berdasarkan RUU ASN, 6 bidang ini jadi prioritas pengangkatan honorer tanpa tes 2023

- Rabu, 8 Februari 2023 | 07:58 WIB
Alhamdulillah , berdasarkan RUU ASN 6 bidang ini jadi prioritas pengangkatan honorer 2023 (Instagram @pnsberhijab)
Alhamdulillah , berdasarkan RUU ASN 6 bidang ini jadi prioritas pengangkatan honorer 2023 (Instagram @pnsberhijab)

SINERGI PAPERS - Alhamdulillah ada kabar bahagia yang akan diterima oleh para honorer 2023.

Kabara bahagia tersebut berupa pengangkatan honorer 2023 tanpa tes.

Hal ini didasarkan pada Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang memberikan angin segar berupa 6 bidang prioritas dalam pengangkatan honorer tanpa tes.

Baca Juga: Sepakat! Menpan RB sebut honorer yang terdata di Database BKN langsung jadi ASN 2023, Cek nama kamu sekarang

Pengangkatan honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS menjadi impian para honorer selama ini.

Setelah sekian lama menanti, akhirnya para honorer dapat bernafas lega dengan adanya informasi pengangkatan honorer tanpa tes.

Pasalnya selama ini para honorer dilanda rasa galau yang tinggi karena adanya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Namun setelah ada RUU ASN tentang honorer prioritas yang mendapat hak untuk pengangkatan menjadi ASN tanpa tes seakan nyawa mereka kembali pulih.

Adapun honorer yang menjadi prioritas utama untuk diangkat menjadi ASN 2023 ialah honorer dalam bidang fungsional, pelayanan publik dan administratif.

Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 131A ayat 3 yang menyatakan bahwasanya pengangkatan honorer pada ayat 1 diprioritaskan pada honorer dengan masa kerja paling lama yang bekerja dalam pelayanan publik, fungsional dan bidang administratif.

Selain itu, terdapat pula 6 bidang honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN.

Apa saja 6 bidang honorer yang diprioritaskan untuk diangkat jadi ASN tanpa tes?

Berikut 6 bidang honorer yang diprioritaskan diangkat jadi ASN tanpa tes berdasarkan RUU ASN :

1. Tenaga honorer bidang pendidikan;

Halaman:

Editor: M. Nur Rudiyanto

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X