Harus amanah! Wajib Jalankan Tugas Sesuai Aturan Pemilihan Umum, akibat Kenaikan Gaji Pantarlih Pemilu 2024

- Rabu, 8 Februari 2023 | 10:32 WIB
akibat Kenaikan Gaji Pantarlih Pemilu 2024 (Instagram@ppswirun2024)
akibat Kenaikan Gaji Pantarlih Pemilu 2024 (Instagram@ppswirun2024)

SINERGI PAPERS - Partarlih 2024 Wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Aturan Pemilihan Umum.

Gaji yang naik, mestinya juga harus menjadi tanggungjawab yang penuh bagi panitia Pemilu 2024 yang sudah terpilih.

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih berperan untuk melakukan pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalankan tugas dan kewajibannya dalam berkontribusi mensukseskan Pemiluhan Umum.

Mengenai Gaji Pantarlih Pemilu 2024 memang mengalami kenaikan gaji sebesar 25 persen dari gaji Pantarlih sebelumnya di Pemilu 2019.

Baca Juga: Alhamdulillah! Berdasarkan RUU ASN, 6 bidang ini jadi prioritas pengangkatan honorer tanpa tes 2023

Tugas dan kewajiban yang dilaksanakan anggota Pantarlih akan sesuai dengan gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang akan didapatkannya diakhir bulan. Untuk Pemilu 2024 gaji Pantarlih mengalami kenaikan sebesar 25 persen dan nominal yang dikantonginya cukup besar.

Artinya gaji Pantarlih Pemilu 2024 lebih besar daripada gaji Pantarlih Pemilu 2019.

Bayangkan saja, kenaikan gaji Pantarlih mencapai 25 persen dibandingkan gaji periode Pemilu sebelumnya.

Tugas dan kewajiban yang dilaksanakan anggota Pantarlih akan sesuai dengan gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang akan didapatkannya diakhir bulan.

Untuk Pemilu 2024 gaji Pantarlih mengalami kenaikan sebesar 25 persen dan nominal yang dikantonginya cukup besar.

Aturan Pantarlih tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemikihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 mengenai pemilu. Pantarlih akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS ataupun Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Juga: Auto Betah, Ini dia 4 Rekomendasi Wisata Malam Pasuruan yang Instagramable

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 berlangsung mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Tentunya setiap Kabupaten atau Kota, masa kerja Pantarlih bisa berbeda-beda. Namun intiny, rentang waktunya kurang lebih sama.

Halaman:

Editor: Mohammad Ramdhani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X