Honorer tersenyum rekah mendapat gaji dan bonus terbaru ini, terimakasih Sri Mulyani

- Kamis, 9 Februari 2023 | 15:04 WIB
Honorer tersenyum rekah mendapat gaji dan bonus terbaru (Instagram.com/@lawjustice.co)
Honorer tersenyum rekah mendapat gaji dan bonus terbaru (Instagram.com/@lawjustice.co)

SINERGI PAPERS - Sebentar lagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN akan full senyum, karena bonus untuk mereka akan segera keluar.

tenaga honorer tahun ini tentunya sangat gembira karena akan mendapat sejumlah Bonus besar yang tentunya mampu membuat honorer happy.

Konon bonus tersebut merupakan salah satu tunjangan yang akan segera diluncurkan kepada tenaga honorer yaitu salah satunya adalah ketetapan gaji yang nilainya sangat besar.

Tapi sellain gaji, masih ada sederet tunjangan yang lain juga akan membuat masa depan honorer semakin cerah. Karena jika melihat pada perjuangan honorer yang telah mengabdikan dirinya untuk pemerintahan Indonesia.

Maka sudah seharusnya para tenaga honorer mendapatkan kesejahteraan yang layak dan nasib yang cerah untuk kedepannya.

Baca Juga: Butuh kerjaan dengan Gaji yang gede? Ini dia Info Loker 2023 Lulusan SMA/SMK di Miniso Indonesia

Namun sebelumnya mengingat pada isu penghapusan tenaga honorer yang akan dilaksanakan pada 28 November mendatang ini.

Maka sebagian tenaga honorer ada yang merasa khawatir akan nasib kedepannya, karena pengabdian mereka di instansi pemerintah bukanh main-main.

Selanjutnya terkait deretan tunjangan yang segera diluncurkan kepada tenaga honorer dan siap membuat mereka full senyum dengan lebar.

Agar tidak penasaran, inilah bonus yang akan di dapat oleh tenaga honorer, silakan disimak:

Berikut ini rincian dari tiga bonus kategori yang segera diluncurkan kepada tenaga honorer oleh Kemenkeu, Sri Mulyani:

1. Gaji
Di posisi pertama adalah gaji, penetapan gaji ini akan diluncurkan kepada tenaga honorer dengan menyesuaikan golongan pada 1 April 2023 mendatang

Namun perlu diketahui nominal pada gaji ini tidaklah sama, karena menyesuaikan dengan tingkat golongan.

Baca Juga: Tanpa Tes Asal Penuhi Syarat? Tenaga Honorer Usia Diatas 35-45 Bisa Jadi PNS Lho!

Berikut ini kami sampaikan gaji yang akan diterima oleh honorer sesuai golongannya:
a. Golongan I : Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
b. Golongan II : Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
c. Golongan III : Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
d. Golongan IV : Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
e. Golongan V : Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
f. Golongan VI : Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
g. Golongan VII : Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
h. Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
I. Golongan IX : Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
j. Golongan VII : Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
k. Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
l. Golongan IX : Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Nilai gaji di atas belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima oleh honorer.

Halaman:

Editor: Mohammad Ramdhani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X